Tiga Lembaga Negara Sepakat Tindak Perusak Lingkungan

Jakarta, BERLING-Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) bersama dua lembaga penegak hukum POLRI dan Kejaksaan sepakat menindak pihak yang melakukan perusakan  dan pencemaran lingkungan. 

Komitmen tiga lembaga negara itu diawali dengan penanda tanganan Surat Kesepakatan Bersama  (SKB) tentang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Terpadu yang dilakukan Menteri Negara Lingkungan Hidup, Prof Dr Ir Gusti Muhammad Hatta, MS, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Jendral Polisi Drs. Timur Pradopo dan Jaksa Agung Republik Indonesia, Basrief Arief SH MH. Penandatanganan kerjasama tersebut bertempat di Lobby Gedung B KLH, Jakarta (26/7).

SKB ini merupakan pembaruan dan disusun berdasarkan hasil kajian terhadap isi SKB yang ditandatangani tahun 2004. SKB ini sangat penting karena masih terjadi pencemaran dan perusakan lingkungan hidup walaupun pemerintah telah menerapkan prinsip kehati-hatian dalam pembangunan  dan pemanfaatan sumber daya alam.

Menteri Negara Lingkungan Hidup, Gusti Muhammad Hatta dalam sambutanya mengatakan, SKB ini akan meningkatkan efektivitas penanganan kasus tindak pidana lingkungan hidup. “Melalui kerjasama dengan POLRI dan Kejaksaan ini, para pencemar dan perusak lingkungan hidup akan lebih mendapatkan keadilan hukum,”kata Gusti.

KLH mencatat penanganan kasus tindak pidana lingkungan hidup selama tahun 2009 – 2010 menunjukkan bahwa dari 20 kasus yang sampai ke persidangan, 7 kasus mendapat putusan penjara, 2 kasus mendapat putusan percobaan dan 11 kasus mendapat putusan bebas murni. SKB ini diharapkan akan menunjang implementasi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Undang-undang tersebut mengatur tentang hukuman pidana minimum dan maksimum, penambahan jenis alat bukti, penerapan hukum pidana bagi pelanggaran baku mutu, penegakan hukum pidana terpadu antara penyidik pegawai negeri sipil lingkungan hidup, penyidik kepolisian, dan jaksa, serta tindak pidana korporasi. Setelah diberlakukannya UU ini, Kementerian Lingkungan Hidup telah menangani 44 kasus lingkungan, dimana 30 kasus masih dalam tahap pengumpulan bahan dan keterangan, 13 kasus masih dalam tahap penyidikan, dan 1  kasus dinyatakan telah lengkap berkas perkaranya oleh pihak kejaksaan.

Adapun ruang lingkup yang diatur dalam SKB ini adalah koordinasi antara KLH, POLRI dan Kejaksaan Republik Indonesia, harmonisasi pemaknaan hukum/kesamaan persepsi dalam menangani kasus lingkungan hidup, peningkatan kapasitas dan kompetensi penyidik pegawai negeri sipil lingkungan hidup, penyidik kepolisian dan jaksa dalam penegakan hukum lingkungan, pertukaran data dan informasi, dan  pembentukan tim penegakan hukum lingkungan terpadu.

Drs Sudariyono, Deputi V MenLH Bidang Penaatan Hukum Lingkungan, KLH menambahkan, dalam penanganan kasus lingkungan, KLH akan memberikan bantuan berupa personil penyidik, personil dalam rangka eksekusi putusan, laboratorium lingkungan dan ahli. POLRI akan memberikan bantuan berupa laboratorium forensik, identifikasi, serta psikologi pemeriksaan, personil penyidik, peralatan, upaya paksa, penitipan tahanan, dan pengamanan. Adapun bantuan yang akan diberikan oleh Kejaksaan Republik Indonesia berupa asistensi dan konsultasi hukum dalam penanganan kasus tindak pidana lingkungan hidup.

Sumber: http://www.beritalingkungan.com

11:46 am, by greeneration