Beri Kesempatan Masyarakat Adat Kelola Hutan

Jakarta, BERLING-Diskriminasi dan pelemahan masyarakat adat masih mewarnai perjalanan bangsa ini terutama di sektor kehutanan.  Padahal dalam banyak literatur, mereka memiliki kearifan lokal yang terbukti sangat bermanfaat dalam menjaga kelestarian lingkungan.
Hal ini terungkap dalam sesi diskusi di Kongres Kehutanan Indonesia (KKI V) yang membahas tentang Kebijakan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) yang juga dihadiri Bambang Soepiyanto, Dirjen Planologi Kementerian Kehutanan. Sejumlah masyarakat adat menilai kebijakan KPH ini hanya menguntungkan pihak pengusaha. “Dibolehkannya 10 persen untuk pemanfaatan tambang  di kawasan hutan berpontesi merusak hutan Indonesia. Di Konawe Selatan ada areal hutan yang sudah rusak karena dikuasai oleh perusahaan pertambangan,”kata  Abdul Maal dari Koperasi Hutan Jaya Lestari, Konawe Selatan. “Sementara masyarakat terpinggirkan,”tambahnya.
Naftarudin dari Komunitas  Natatoro, Sulawesi Tengah juga mempertanyakan, kenapa posisi masyarakat adat selalu menjadi posisi yang terpinggirkan dalam pengelolaan hutan.  “Kita berada di sekitar taman nasional.  Dan 90 persen kawasan taman nasional  dijaga oleh masyarakat,  hanya 10% yang dijaga oleh Polhut, tapi kenapa masyarakat adat tidak pernah diakui oleh negara?”ujarnya.  
Sembari memaparkan, pihak masyarakat adat telah melakukan penandatanganan prasasti pengelolaan hutan secara lestari.  Bahkan telah membentuk  tim sukarela semacam Polisi Jagawana  yang  disebut Tondonga bertugas melakukan pengawasan dan minotoring kawasan hutan. “Bila ada yang melanggar akan diproses secara adat. Tondonga sudah melakukan monitoring dan pengawasan hutan rimba selama 12 tahun, tapi mereka tidak pernah mendapatkan bantuan fasilitas dari pemerintah. Semua aktivitas penanaman di lahan kritis dikerjakan TNI, kami tidak dilibatkan,”ujarnya.
Sementara Nyoman, Dewan Aliansi Masyarakat Adat (AMAN) Bali  memberi contoh bagaimana masyarakat adat di Bali yang mampu mempertahankan kelestarian hutan.  Meski Bali hanya memiliki hutan hanya 21% dari daratan Bali.  Namun pengelolaan hutan diserahkan kepada desa. “Sekedar sharing, di Bali, pohon yang masih berumur muda tidak dilarang ditebang. Prinsipnya yang dipegang masyarakat adat Bali, kalau nebang pohon ya, harus menanam terlebih dahulu,”paparnya.  
Menurut Nyoman, terjaga hutan adat di Bali tidak terlepas karena peran pemangku adat bahkan Bali punya polisi hutan bentukan masyarakat adat yang disebut Pecalang.  “Kalau pemerinta pusat berani menyerahkan hutan ke masyarakat adat, maka sudah ada contoh keberhasilan di Bali,”tandasnya.  
Dalam tanggapanya, Bambang Soepiyanto yang menjadi salah satu narasumber di KKI V tepatnya di ruang Rimbawan I Gedung  Manggala Wanabakti, Jakarta (21/11) menjelaskan, KPH harus dibangun karena ini merupakan salah satu upaya untuk mengatasi berbagai  persolan-persoalan kehutanan seperti adanya perambahan hutan, deforestasi dan lain-lain.  “Bila tidak ada pengelola di tingkat tapak maka kerusakan hutan akan terus berlangsung,”ujarnya.
Kebijakan KPH lanjut Bambang tetap mengacu pada pasal 33 UUD 1945. Dlm negara kesatuan Sumber Daya Alam diserahkan pengelolaannya kepada negara untuk dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Soal alokasi 10% untuk pemanfaatan non hutan, menurut Bambang, Kementerian Kehutanan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian.  Menurutnya, ijin tambang bukan dikeluarkan oleh Kementerian Kehutanan, tapi dikeluarkan oleh pemerintah daerah.  Kementerian Kehutanan hanya mengelurakan ijin pinjam pakai kawasan hutan.
 
Menurut Bambang, pihaknya telah mendata setidaknya 136 Juta hektar kawasan hutan di Indonesia untuk dijadikan site KPH. “Posisi akhir 130 juta hektar.  Di situlah KPH-KPH akan dibangun,”ungkapnya.
 
Pembentukan KPH diatur dalam Permenhut No. P.6/Menhut-II/2009 tentang Pembentukan Wilayah KPH. Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) merupakan wilayah pengelolaan hutan sesuai dengan fungsi pokok dan peruntukannya yang dapat dikelola secara efisien dan lestari. 
Seluruh kawasan hutan Indonesia nantinya akan terbagi dalam wilayah-wilayah KPH serta akan menjadi bagian dari penguatan sistem pengurusan hutan Nasional, Propinsi, Kab/Kota. KPH terdiri dari KPH Konservasi (KPHK), KPH Lindung (KPHL) dan KPH Produksi (KPHP). 
Berdasarkan Permenhut No. P.6/Menhut-II/2009 tentang Pembentukan Wilayah KPH, pasal 13 ayat (4) dinyatakan bahwa dalam rangka persiapan untuk mewujudkan kelembagaan KPH, Menteri Kehutanan dapat menetapkan wilayah KPH Model yang merupakan salah satu bagian dari wilayah KPH Provinsi. Hingga saat ini telah terbentuk KPH model sudah dibangun 60  KPH. Pemerintah, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota sesuai kewenangannya bertanggung jawab terhadap pembangunan KPH dan infrastrukturnya. “Akan dibangun sekitar 600 KPH, dimana target pembangunan KPH Model 120 buah sampai tahun 2014,”paparnya.
KPH Model lanjut Bambang , fokus kepada menyiapkan  yurisdictional boundary.  “Kegiatannya bisa macam-macam.  Tapi persoalan di atas (tata batas) belum juga selesai, sehingga legalitasnya juga menjadi ngambang. Inilah yang membuat KPH Jawa tidak semuanya berjalan dengan mulus,”ungkapnya.
Seraya menambahkan, perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) bisa menjadi pintu masuk bagi pelibatan masyarakat adat dalam pengelolaan hutan. “Mumpung sedang ada penyusunan tata ruang. Saya bersedia memfasilitasi masalah-masalah terkait penggunaan kawasan hutan,”Janjinya. 
Dalam kesempatan tersebut  Bambang juga mengapresiasi berbagai inisiatif lokal yang dilakukan masyarakat adat dalam pengelolaan dan pengamanan hutan secara lestari. “Jagawana yg tidak berseragam adalah masyarakat.  Di Bali sangat kuat. Dlm konteks KPH, yang penting ada yg mengelola, yang menjaga, dan ada yg memanfaatkan. Adat mengajarkan, kalau mau panen  ya harus menanam,”tandasnya. 

09:47 am, by greeneration
Notes