Soal Karbon atau Sosial Ekologis?

Cukup alasan keprihatinan Warga Indonesia dalam 
menyambut Konferensi Para Pihak atau COP ke-13 dari 
semua negara penyepakat Konvensi Kerangka PBB tentang 
Perubahan Klimatik di Bali nanti. 

Dalam 10 tahun terakhir, Protokol Kyoto—instrumen 
kebijakan Konvensi Kerangka PBB tentang Perubahan 
Klimatik (UNFCCC)—telah memberikan jalan keluar bagi 
kapital keuangan dan industri, khususnya di negara 
industri maju (rombongan negara Annex1) untuk 
mempertahankan tingkat emisi karbonnya dengan ongkos 
kompensasi semurah- murahnya. Namun, target Protokol 
Kyoto sendiri jauh lebih kecil daripada kebutuhan 
reduksi emisi menurut pertimbangan Panel 
Antarpemerintah untuk Perubahan Klimatik (IPCC). 

Ini sama seperti logika mencari upah buruh terendah di 
balik gelombang relokasi industri dari negara industri 
maju. Ongkos reduksi emisi “lewat cebakan karbon” di 
negara non-Annex1, yang hanya sepertiga atau kurang 
dibandingkan dengan reduksi “lewat sumber emisi” di 
Utara mendorong distorsi respons terhadap pemanasan 
bumi. 

Di seberangnya, Indonesia dan sebagian besar 
negeri-negeri berkembang lainnya gagal melakukan 
pembaruan politik-keuangan dan industrial di dalam 
negeri untuk membalik arus eksodus rakyat pedalaman 
dan perkotaan ke sektor-sektor nafkah tanpa jaminan 
keselamatan dan kesejahteraan jangka panjang. 

Saat stok karbon dari sepetak wilayah jadi komoditas 
pujaan, publik di negeri-negeri Selatan, yang masih 
tersandera utang pembiayaan pembangunan, sekarang 
hendak menangkap tetesan mata uang keras dari 
perdagangan emisi, dengan janji mengurus hutan dan 
warga miskin sendiri. 

Di sini nyata sekali ketidaksungguhan politik 
rombongan negara Annex1 untuk patuh pada isi konvensi 
yang tegas-tegas mengharuskan mereka mendanai negara 
berkembang untuk melakukan adaptasi dan mitigasi. 
Dua dari tiga mekanisme luwes dalam protokol yang 
paling dielu-elukan penguasa keuangan global adalah 
jual beli hak emisi karbon dan “mekanisme pembangunan 
bersih” yang secara khusus mengatur moda transaksi 
negara Annex1 dengan non- Annex1 untuk mereduksi 
emisi. Ini telah menghasilkan rapor kontradiktif. 

Pertumbuhan pesat volume stok “reduksi emisi 
bersertifikasi” (CER) diperkirakan mencapai 1 miliar 
unit pada 2012. Akhir masa komitmen pertama atas 
Protokol Kyoto dihadapkan pada hasil pengamatan bahwa 
besaran emisi karbon global melonjak lebih pesat dari 
masa pasca-1990, khususnya sejak tahun 2000. 
Misalnya, mencairnya es musim panas di lingkaran 
Arctic, khususnya 2005-2007, yang ternyata 30 tahun 
lebih awal dari taksiran IPCC. 

Satu lagi alasan bagi kedua belahan bumi untuk 
merombak tata kelola perubahan sosial ekologis secara 
mendasar. Sejak 1994, baru sekarang kata kerja 
“adaptasi” terhadap pemanasan bumi dan segala 
dampaknya dipertimbangkan sejajar dengan “mitigasi”. 
Itupun masih tanpa kesediaan pendanaan tanpa syarat 
dari rombongan negara Annex1. 

Di “Selatan”, warga yang hidup dalam dan dari sisa 
hutan tropis masih terus mencoba menghambat perluasan 
pembalakan dan perkebunan tanaman ekspor yang langsung 
mengancam keragaman hayati dan nafkah setempat. 
Bagaimana nanti ketika bencana mengetuk? Kita butuh 
sebuah kerangka politik industri dan keuangan yang 
mampu mengendalikan perluasan ekonomik, sekaligus 
memulihkan kerusakan sosial dan ekologis di Tanah Air. 
Akumulasi kapital rendah karbon saja takkan pernah 
cukup untuk menahan apalagi membalik proses 
disintegrasi sosial ekologis sekarang. 

Sumber: http://greenpressnetwork.blogspot.com

11:42 pm, by greeneration